News Mamasa – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bertujuan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi demokrasi di Indonesia. Pasal ini, yang baru saja mendapat pembaruan dalam revisi KUHP, telah menimbulkan berbagai polemik di kalangan masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa pasal tersebut bisa disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat.

Namun, Wamenkumham menjelaskan bahwa pasal ini dirancang dengan tujuan untuk melindungi proses demokrasi yang sehat, bukan untuk menghalangi suara-suara kritis. “Kami ingin memastikan bahwa negara tetap dapat mengatur situasi sosial yang sehat tanpa mengekang kebebasan individu,” kata Wamenkumham dalam konferensi persnya.
Baca Juga : Prabowo Bersyukur Diajak Masuk Kabinet Jokowi: 5 Tahun Itu Seperti Masa Magang
Menurutnya, Pasal 218 KUHP tidak serta merta menghukum setiap bentuk kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara. Namun, apabila kritik tersebut dilakukan dengan cara yang dapat merusak stabilitas negara atau mengancam integritas negara, pasal ini bisa diterapkan. Wamenkumham menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dihargai, tetapi harus ada batasan agar tidak merusak keamanan dan ketertiban umum.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk selalu mengawasi implementasi pasal ini dengan cermat agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Revisi KUHP, termasuk pasal tersebut, merupakan bagian dari upaya untuk menyeimbangkan hak-hak individu dengan kepentingan negara.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami niat positif dari Pasal 218 KUHP, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kestabilan negara.









