News Mamasa — Tim Penilai Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan tahapan penilaian akhir terhadap calon Desa Antikorupsi tahun 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penilaian ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Inspektorat Provinsi Sulbar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kegiatan berlangsung di beberapa desa yang masuk nominasi, di antaranya Desa Sumare (Mamuju), Desa Banua Sendana (Majene), dan Desa Tammajarra (Polewali Mandar).
Baca Juga : Kapolda Sulbar Kunjungan Perdana ke Mateng, Resmikan Lapangan Tembak Lalla Tassisara
Fokus pada Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
Kepala Inspektorat Sulbar, Abdul Rahman, mengatakan bahwa penilaian akhir ini menjadi tahap penting untuk menentukan desa mana yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai Desa Antikorupsi.
“Penilaian mencakup aspek transparansi pengelolaan keuangan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penerapan nilai-nilai integritas di lingkungan pemerintahan desa,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, program Desa Antikorupsi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung gerakan nasional pemberantasan korupsi.
“Kami ingin membangun budaya antikorupsi mulai dari desa, karena desa adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat,” kata Rahman.
Dinas PMD: Desa Harus Jadi Contoh Tata Kelola Bersih
Sementara itu, perwakilan Dinas PMD Sulbar, Siti Nur Aisyah, menyebut bahwa inisiatif ini tidak hanya sebatas penilaian formal, tetapi juga pembinaan berkelanjutan.
“Desa yang terpilih nantinya akan menjadi role model bagi desa-desa lain di kabupaten masing-masing. Kami dorong agar seluruh perangkat desa memahami prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penerapan prinsip antikorupsi di tingkat desa akan berdampak langsung pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
KPK Dorong Replikasi di Seluruh Kabupaten
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan KPK RI Wilayah Timur, Andi Prasetyo, memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Sulbar dalam mendukung gerakan Desa Antikorupsi.
“Kami melihat antusiasme pemerintah daerah dan masyarakat cukup tinggi. KPK mendorong agar program ini tidak berhenti pada penetapan, tapi direplikasi di seluruh kabupaten,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan desa antikorupsi sangat bergantung pada peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa.
Pengumuman Hasil Penilaian Akhir November 2025
Hasil penilaian akhir ini akan diumumkan pada akhir November 2025, bersamaan dengan kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tingkat provinsi. Desa yang terpilih akan mendapat penghargaan serta pendampingan lanjutan dari KPK dan Pemprov Sulbar.
“Harapannya, Desa Antikorupsi ini dapat menjadi pionir perubahan menuju pemerintahan desa yang bersih, bebas dari praktik pungli dan penyalahgunaan anggaran,” tutup Abdul Rahman.









