News Mamasa — Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan pentingnya peran kuasa hukum sebagai benteng pertama dalam menghadapi risiko hukum terkait pembangunan infrastruktur. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peran Kuasa Hukum yang digelar di Kabupaten Majene, khususnya terkait dengan proyek pembangunan di Kecamatan Banggae.

Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat PUPR, tim kuasa hukum pemerintah daerah, serta perwakilan kontraktor pelaksana proyek. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman semua pihak mengenai aspek hukum yang berpotensi muncul dalam proses pembangunan.
Baca Juga : Segera Beroperasi, Koperasi ASN Panca Daya Siap Manfaatkan Teknologi Digital
Kuasa Hukum sebagai Garda Depan
Kepala Dinas PUPR Sulbar, Ir. Andi Mahmud, menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur kerap berhadapan dengan risiko hukum, mulai dari persoalan administrasi kontrak, sengketa lahan, hingga klaim dari pihak ketiga. Dalam hal ini, kuasa hukum memiliki peran vital untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus solusi penyelesaian masalah.
“Kuasa hukum adalah benteng pertama yang memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai aturan. Mereka menjadi pengawal agar tidak ada celah hukum yang bisa merugikan pemerintah maupun masyarakat,” tegas Andi.
Fokus pada Proyek Pembangunan Banggae
Sosialisasi kali ini menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur di Kecamatan Banggae, Majene. Proyek yang sedang berjalan mencakup pembangunan jalan lingkungan, jembatan kecil, serta fasilitas pendukung kawasan permukiman.
Menurut Andi, proyek ini sangat penting karena mendukung konektivitas antarwilayah sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat Banggae. Namun demikian, risiko hukum tetap harus diantisipasi sejak awal agar tidak menghambat jalannya pembangunan.
Materi Sosialisasi
Dalam sosialisasi, tim kuasa hukum memaparkan beberapa poin penting, di antaranya:
-
Pentingnya kesesuaian kontrak kerja dengan regulasi yang berlaku.
-
Mitigasi risiko sengketa lahan dalam pembangunan infrastruktur.
-
Peran advokasi hukum dalam menyelesaikan konflik tanpa merugikan kepentingan publik.
-
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pembangunan.
Peserta juga diberi simulasi kasus untuk memahami bagaimana kuasa hukum bertindak ketika terjadi sengketa di lapangan.
Dukungan dari Pemprov Sulbar
Pemprov Sulbar mendukung penuh inisiatif PUPR dalam memperkuat peran kuasa hukum. Penjabat Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh, menilai langkah ini selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berintegritas.
“Setiap rupiah anggaran pembangunan harus dipertanggungjawabkan. Kehadiran kuasa hukum sangat penting agar proyek berjalan transparan dan bebas dari masalah hukum,” ujarnya dalam sambutan tertulis.
Harapan ke Depan
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan di Banggae lebih memahami potensi risiko hukum dan mampu mencegahnya sejak dini. Dengan begitu, pembangunan dapat berjalan sesuai target tanpa hambatan berarti.
“Pembangunan bukan hanya soal fisik, tapi juga soal kepastian hukum. Jika aspek hukumnya kuat, maka hasilnya bisa dinikmati masyarakat dengan tenang,” tutup Andi.
Penutup
Kegiatan sosialisasi ini menegaskan komitmen PUPR Sulbar dalam membangun infrastruktur yang tidak hanya kokoh secara fisik, tetapi juga kuat secara hukum. Dengan peran kuasa hukum sebagai benteng pertama, proyek-proyek pembangunan di Banggae diharapkan dapat berjalan lancar, transparan, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.









