News Mamasa — Dua perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan dan pertambangan di Kabupaten Mamasa tengah menjadi sorotan tajam setelah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan dugaan praktik ilegal yang melibatkan aktivitas tanpa izin lengkap, ketidaktransparanan operasional, hingga potensi pelanggaran lingkungan.

LSM Laporkan Banyak Kejanggalan
Ketua LSM Mata Rimba, Yustinus Pabendan, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa kedua perusahaan tersebut menjalankan aktivitas di luar batas izin yang diberikan. Selain dugaan ekspansi area operasional, beberapa titik lokasi juga dinilai rawan merusak kawasan hutan lindung.
Baca Juga : Kepala Desa Tawalian Timur Turun Tangan Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Krisis Air Bersih
“Kami mendapat laporan warga bahwa perusahaan memperluas areal kerja tanpa sosialisasi, bahkan diduga masuk ke kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Kami meminta pemerintah segera melakukan audit menyeluruh,” tegas Yustinus.
Menurutnya, masyarakat sekitar tidak pernah menerima informasi resmi mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun rencana kerja perusahaan.
Transparansi Dinilai Minim
Isu lain yang disorot LSM adalah minimnya keterbukaan publik. Dokumen perizinan, peta kerja, hingga komitmen lingkungan disebut tidak mudah diakses atau bahkan tidak dipublikasikan sama sekali.
Koordinator LSM Wahana Hijau, Markus Ranteanda, mengungkapkan bahwa transparansi adalah kewajiban bagi perusahaan yang aktivitasnya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Jika perusahaan bekerja sesuai izin, mereka seharusnya tidak keberatan membuka dokumen perizinan. Ketertutupan justru menguatkan kecurigaan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aktivitas perusahaan ditengarai menimbulkan keresahan bagi warga karena adanya suara alat berat pada malam hari serta keruhnya aliran sungai di dekat lokasi operasi.
Pemkab Mamasa Akan Turun Tangan
Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Stefanus Tabun, menyatakan akan segera melakukan verifikasi lapangan.
“Kami tidak bisa menyepelekan laporan masyarakat. Tim akan kami turunkan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut,” kata Stefanus.
Ia menegaskan bahwa Pemkab tidak akan segan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, termasuk penghentian sementara aktivitas perusahaan.
Perusahaan Bantah Lakukan Pelanggaran
Sementara itu, perwakilan salah satu perusahaan, Manajer Operasional, R.L., membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa seluruh aktivitas telah mengikuti peraturan dan izin yang berlaku.
“Kami bekerja sesuai dokumen perizinan yang dimiliki. Bila ada pihak yang ragu, kami terbuka untuk proses klarifikasi dengan pemerintah,” ucapnya.
Namun pihak perusahaan belum memberikan detail mengenai izin yang dipersoalkan LSM.
Masyarakat Minta Kejelasan
Warga sekitar meminta pemerintah segera memberikan kepastian agar konflik kepentingan tidak terus berlanjut.
“Kami hanya ingin aktivitas yang jelas dan tidak merusak hutan. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak,” kata Loren, warga setempat.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat Mamasa dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kawasan hutan yang masih terjaga.








