News Mamasa – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi mengumumkan penghapusan denda dan pemberian diskon 50 persen untuk tunggakan pajak daerah. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan ditujukan untuk mendorong wajib pajak segera melunasi kewajiban mereka.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar, Rizal Hidayat, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan sekaligus membantu masyarakat yang mengalami kesulitan membayar pajak.
Baca Juga : Bapperida Sulbar Ikuti Rakor MCP KPK 2025, Bahas Strategi Kejar Target Pencegahan Korupsi
“Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, ini kesempatan baik untuk melunasi tanpa beban denda. Selain itu, ada diskon 50 persen untuk pokok pajak tertentu. Kami berharap kebijakan ini mendorong peningkatan penerimaan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujar Rizal, Rabu (21/11).
Pajak Tertunda Bisa Segera Dilunasi
Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, serta pajak hiburan. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir.
Rizal menambahkan bahwa wajib pajak dapat melunasi tunggakan melalui kantor pajak daerah, loket pembayaran resmi, maupun secara daring melalui aplikasi e-Bapenda Sulbar.
“Kami sudah mempermudah akses pembayaran agar wajib pajak bisa memanfaatkan program ini secara mudah dan cepat,” katanya.
Dampak Positif Bagi Penerimaan Daerah
Selain meringankan masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah, sehingga program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda dan pemberian diskon merupakan strategi win-win: mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat terdampak ekonomi.
“Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap wajib pajak, sekaligus memastikan penerimaan daerah tetap optimal. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” kata Gubernur.
Imbauan kepada Wajib Pajak
Pemprov Sulbar menghimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum akhir Desember 2025 agar bisa menikmati penghapusan denda dan diskon 50 persen.
Rizal menekankan, “Jangan menunda lagi. Ini kesempatan langka untuk menuntaskan tunggakan pajak dengan lebih ringan.”
Dengan program ini, Pemprov Sulbar berharap tercipta budaya tertib pajak yang berkelanjutan, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang lebih merata dan inklusif.









